Cari Blog Ini

Sabtu, 26 Agustus 2017

ETIKA DAN TUJUAN KOPERASI SEKOLAH

SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI


Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.


Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen transmigrasi dan koperasi dengan Departemen pendidikan dan kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja, pendidikan , kebudayaan , dan koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA,MADRASRAH dan Pesantren . 


 Hasil gambar untuk koperasi sekolah kartun



 
 

Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Departemen Pendidikan Nasional. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan. 

Banyak sekolah bahkan hampir semua sekolah memiliki koperasi yang bertujuan untuk
menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.


Pada umumnya koperasi sekolah dibuat agar siswa/siswi bisa lebih mudah membeli kebutuhan sekolah mereka, namun pihak sekolah harus tahu bahwa koperasi sekolah pun memiliki ciri-ciri seperti berikut ini:
  1. Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
  2. Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
  3. Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
  4. Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
  5. Sebagai latihan dan praktik berkoperasi.
  6. Melatih disiplin dan kerja.
  7. Menyediakan perlengkapan pelajar.
  8. Mendidik siswa hemat menabung.
Jika pihak sekolah sudah memenhi ciri-ciri tersebut , maka bisa di katakan bahwa koperasi tersebut adalah koperasi idaman, karena dalam ciri-ciri tersebut terdapat beberapa etika koperasi yaitu seperti membuka koperasi pada waktu istirahat, sehinga siswa tidak seenaknya keluar kelas dalam waktu pelajaran dengan beralasan ingin membeli perlengkapan sekolah mereka di koperasi.

Selain memiliki ciri-ciri koperasi juga memiliki tujuan dan manfaat , yaitu sebagai berikut :

Tujuan Kopersi Sekolaha
  1. Mendidik dan menanamkan kesadaran hidup bergotong royong sertamemupuk rasa setia kawan di kalangan siswa 
  2. Memupuk rasa cinta kepada sekolah dan menanam sifat disiplindikalangan siswa.
  3. Menanamkan rasa tanggung jawab dikalangan siswa dan membiaakanhidup bergotong royong di masyarakat.
  4. Mengembangkan dan mempertinggi pengetahuan dan ketrampilan parasiswa dalam berkoperasi. 
  5. Memelihara hubungan baik dan kekeluargaan dilingkungan siswa.
  6. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi para siswa
Manfaat Koperasi sekolah :


  1. Manfaat KoperasiBila mendapatkan barang yang kita perlukan untuk keperluan sekolah denganadanya koperasi sekolah, kita bisa menjaga hubungan kebersamaan dan kekurangan.
Demikianlah artikel ini saya buat, kiranya dapat  menjadi informasi  yang bermanfaat bagi para pembaca. Sekian dan Terimakasih.  


Artikel by : Victoria A. T


Hasil gambar untuk god bles you


Tidak ada komentar:

Posting Komentar